Pengertian
hukum - Berikut
ini adalah koleksi artikel yang saya ambil dari beberapa referensi internet
mengenai definisi hukum di Indonesia dan seputar pengertian/arti dari hukum itu
sendiri. Selamat dipelajari dan semoga berguna.
Apakah hukum itu?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada
dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku
manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas
bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang
bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1)
hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama
anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan
(2) subyek hukum, yaitu masing-maSing
anggota masyarakat yang saling mengadakan
hubungan hukum.
Apakah Fungsi hukum?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum
berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena
mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk
mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi
masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur
pengawasan itu sendiri.
Apakah hukum Perdata itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum
Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain
berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan
keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum
perorangan ± personenrecht, (2) Hukum keluarga ±
familierecht, (3) Hukum harta kekayaan ±
vermogensrecht, (4) Hukum waris ± erfrecht.
Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi
menjadi 4, (1) Hukum tentang orang ± buku
I, (2) Hukum tentang benda ± buku II, (3) Hukum
tentang perikatan ± buku III, (4) Hukum
tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.
Apakah hukum Pidana itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana
adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan
terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam
dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan
peraturan perundangan negara seperti
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai
negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap
manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan, dan harta benda.
Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut
- Hukum
Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan
dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi
dua:
- Hukum
Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang
perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan
hukuman apa yang
diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
- Hukum
Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana
Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
- Hukum
Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil
memproses
bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)
- Hukum
Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan
hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri,
menghukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana.
Dibawah ini adalah beberapa pengertian hukum menurut pendapat para ahli.
Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan
berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.