Pengertian
hukum - Berikut
ini adalah koleksi artikel yang saya ambil dari beberapa referensi internet
mengenai definisi hukum di Indonesia dan seputar pengertian/arti dari hukum itu
sendiri. Selamat dipelajari dan semoga berguna.
Apakah hukum itu?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku
manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama
anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan (2) subyek hukum, yaitu masing-maSing
anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
Apakah Fungsi hukum?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Apakah hukum Perdata itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum perorangan ± personenrecht, (2) Hukum keluarga ±
familierecht, (3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht, (4) Hukum waris ± erfrecht.
Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4, (1) Hukum tentang orang ± buku
I, (2) Hukum tentang benda ± buku II, (3) Hukum tentang perikatan ± buku III, (4) Hukum
tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.
Apakah hukum Pidana itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan peraturan perundangan negara seperti
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan, dan harta benda.
Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut
Apakah hukum itu?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 30), Hukum pada dasarnya adalah (1) peraturan tingkah laku
manusia, (2) yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, (3) yang bersifat memaksa,
harus dipatuhi, (4) dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu
pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
Hukum objektif adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara sesama anggota
masyarakat. Dari sini berkembang pengertian (1) hubungan hukum, yaitu hubungan antar sesama
anggota masyarakat yang diatur oleh hukum, dan (2) subyek hukum, yaitu masing-maSing
anggota masyarakat yang saling mengadakan hubungan hukum.
Apakah Fungsi hukum?
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan
keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3)
menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga
dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4)
menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi
pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Apakah hukum Perdata itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: hal 71), Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur
tingkah laku setiap orang terhadap orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum Perdata dibagi menjadi, (1) Hukum perorangan ± personenrecht, (2) Hukum keluarga ±
familierecht, (3) Hukum harta kekayaan ± vermogensrecht, (4) Hukum waris ± erfrecht.
Menurut KUH Perdata (BW), hukum perdata dibagi menjadi 4, (1) Hukum tentang orang ± buku
I, (2) Hukum tentang benda ± buku II, (3) Hukum tentang perikatan ± buku III, (4) Hukum
tentangg pembuktian dan kadaluwarsa ± buku IV.
Apakah hukum Pidana itu?
Menurut Daliyo, dkk (1989: 73-75), Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan
pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan umum yang dimaksud adalah (1) badan peraturan perundangan negara seperti
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang, peraturan pemerintah,
dan sebagainya, (2) kepentingan hukum setiap manusia misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,
kehormatan, dan harta benda.
Hukum Pidana dibedakan sebagai berikut
- Hukum
Pidana Obyektif, yaitu peraturan yang memuat perintah dan atau larangan
dengan disertai ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Dibagi menjadi
dua:
- Hukum
Pidana Materiil, yaitu semua peraturan yang merumuskan tentang
perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum dan
hukuman apa yang
diterapkan. Hukum Pidana materiil dibedakan lagi menjadi
- Hukum
Pidana Umum
- Hukum
Pidana Khusus (misalnya Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana
Fiskal, Hukum Pidana Ekonomi)
- Hukum
Pidana Formil adalah peraturan hukum pidana yang mengatur bagaimana cara
mempertahankan berlakunya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil memproses
bagaimana menghukum atau tidak menghukum seseorang yang dituduh melakukan
tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana)
- Hukum
Pidana Subyektif adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan
hukum obyektif, karena tidak dibenarkan setiap orang bertindak sendiri, menghukum seseorang
yang telah melakukan tindak pidana.
Dibawah ini adalah beberapa pengertian hukum menurut pendapat para ahli.
Grotius
Perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.
Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E Utrecht
Himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
Eugen Ehrlich
Sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.
Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu
lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu
lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Hans Kelsen
Suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.
Karl Max
Suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Llywellin
Apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan.
Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Paul Scholten
Suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak dilakukan, yang bersifat perintah.
Thomas Hobbes
Sebuah kata seseorang yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain.
M J Van ApelDorn
Sebagai gejala dalam masyarakat, maka keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang
berlaku dalam masyarakat adalah objek dari ilmu hukum.
Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem
ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur
atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Thomas Aquinas
Hukum berasal dari Tuhan, maka dari itu hukum tidak boleh dilanggar.
Van Kan.
Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Utrecht.
Himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
. Rudolf von Jhering.
Keseluruhan norma/peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku dalam suatu negara
. Roscoe Pound.
Sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima
Leon Duguit.
Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
Saya berharap sedikit dari artikel blog ini bermanfaat bagi para kawan semuanya dalam mengerjakan tugas/mungkin hanya sekedar cari cari ilmu saja. Kalau ada saran, pertanyaan, dan pendapat boleh ditulis pada kotak komentar dibawah ini
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus